Cara Daftar BPJS online melalui Aplikasi JKN
Jln. Tentara Pelajar, Ruko Permata Senayan Unit B10-11, RT.1/RW.7, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta 12210
Pendaftaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Sebelum mendaftar, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan dahulu. Simak informasi lengkap cara daftar BPJS Kesehatan.
Usai terdaftar, peserta BPJS Kesehatan akan mendapat sejumlah layanan. Dikutip dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, pelayanan kesehatan pada faskes pertama dan lanjutan, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulance.
Layanan-layanan ini hanya bisa diperoleh apabila seseorang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Belum mendaftar? Di bawah ini informasi seputar tata cara daftar BPJS Kesehatan secara online maupun offline plus persyaratannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Melansir laman resminya, berikut syarat dokumen pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU)/pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara:
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile:
1. Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) di perangkat seluler Anda.
Download di Play Store (Android User)
Download di App Store (iOS User)
2. Buka aplikasi JKN Mobile dan pilih menu "Daftar" yang tersedia di halaman utama.
3. Pilih jenis peserta sesuai dengan kategori yang sesuai, seperti peserta mandiri, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
4. Isi data pribadi yang diminta, seperti Nama Lengkap, Nomor Identitas (KTP), Tanggal Lahir, Alamat, dan kontak yang dapat dihubungi.
5. Pilih jenis layanan yang diinginkan, seperti Pendaftaran baru atau Perubahan Data.
6. Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti foto KTP, KK, dan dokumen lainnya sesuai dengan jenis peserta yang dipilih.
7. Verifikasi data yang telah diisi dengan seksama sebelum melanjutkan.
8. Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang diberikan untuk menyelesaikan proses pendaftaran, seperti mengisi informasi tambahan, memilih jenis pelayanan, dan menentukan metode pembayaran iuran.
9. Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan metode yang dipilih. Aplikasi JKN Mobile akan memberikan informasi mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan.
10. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap serta mengikuti prosedur yang ditentukan dalam aplikasi JKN Mobile untuk menghindari kesalahan atau penolakan dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan, Anda dapat menghubungi layanan bantuan yang tersedia dalam aplikasi JKN Mobile untuk bantuan lebih lanjut.
Baca juga: Panduan & Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Adapun pendaftaran kepesertaan baru BPJS Kesehatan dapat dilakukan pada saluran Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Berikut langkah-langkahnya:
Selain melalui saluran WhatsApp Pandawa, masyarakat juga bisa mendaftar program JKN-KIS BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. Berikut tata caranya:
Pilihan Editor: Uji Coba BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belanja di App banyak untungnya:
Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah lembaga yang didirikan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola program jaminan sosial, termasuk program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki visi untuk memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh warga negara Indonesia.
Program BPJS Kesehatan diatur oleh undang-undang dan diawasi oleh pemerintah untuk memastikan keberlanjutan dan keberlanjutan layanan yang diberikan.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Sebelumnya, terdapat tiga kelas iuran BPJS Kesehatan, yakni kelas I, II, dan III. Namun, pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 telah mengubahnya menjadi satu macam saja, yakni KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Lebih lanjut, dalam pasal 103B ayat (1), dijelaskan bahwasanya KRIS ini akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.
Apakah besaran iurannya akan turut berubah? Besar iuran BPJS Kesehatan yang mesti dibayar tiap bulan tidak akan berubah sebagaimana disadur detikHealth. Artinya, nominal iuran masih akan didasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, yakni:
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan besaran iuran BPJS Kesehatan akan berubah di masa mendatang. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, "Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat," ujarnya dikutip dari detikHealth, Rabu (10/7/2024).
Demikian penjelasan lengkap mengenai cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline berikut syarat dokumennya. Semoga penjelasannya membantu, ya.
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dilakukan secara daring. Masyarakat dapat mendaftar melalui kanal resmi yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN
Diringkas dari laman resminya, pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Di bawah ini langkah-langkahnya:
B. Warga Negara Asing
Sementara itu, dikutip laman resmi PPID Semarang Kota, syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline adalah KK dan buku rekening tabungan atau ATM.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dan offline tak begitu berbeda jauh. Adapun syarat mendaftar BPJS secara online dibedakan berdasar kategori peserta.
Dirangkum dari kanal layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) BPJS Kesehatan, ini syarat masing-masing kategori: